TEMPO.CO , Jakarta:Seorang personel grup band Seventeen, RF, dilaporkan oleh Merdiani, 24 tahun, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat 27 September 2013. Merdiani melaporkan RF dalam 2 kasus berbeda.
Pelaporan pertama yaitu atas pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik. Merdiani melaporkan RF dan dua rekan satu bandnya, HS dan WAD.
Kuasa Hukum Merdiani, Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa kedatangan Merdiani dan tim kuasa hukumnya ke SPKT Polda Metro Jaya karena menindaklanjuti konfrensi pers yang diadakan oleh personil Seventeen.
“Kami laporkan beberapa nama dari band tersebut yang dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Hendarsam di Mapolda Metro Jaya, 27 September 2013.
RF, HS dan WAD dijerat dengan pasal 27 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 11 tahun 2008 ttg ITE. Nantinya kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk laporan kedua, RF bersama 3 rekannya, AP, DS, dan M dilaporkan Merdiani atas kasus memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. RF, AP, DS dan M dijerat dengan pasal 167 KUHP.
“Mereka memasuki apartemen Merdiani melawan hukum,” kata Hendarsam. Kasus tersebut akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya personel Seventeen Ifan, melaporkan Merdiani untuk kasus penipuan dan penggelapan uang dalam investasti emas. Merdiani kemudian mengungkapkan kalau Ifan kerap datang ke apartemennya untuk mengancam.
RIZKI PUSPITA SARI
Topik Terhangat
Mobil Murah|Kontroversi Ruhut Sitompul|Mun’im Idris Meninggal|Info Haji
Tabrakan Maut
Berita Terpopuler
Inilah Kasus Besar yang Ditangani Mun’im Idris
Otobiografi Mun’im: Sepotong Jasad, Seribu Cerita
YOUR COMMENT