Seperti diketahui, Dul telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang merenggut enam nyawa itu. Namun, usia Dul yang masih 13 tahun status tersangkanya bisa dilimpahkan ke orang tuanya dalam hal ini Dhani.
Namun, ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/9) malam Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo menegaskan pelimpahan status tersebut tidak bisa terjadi pada Dhani.
“Pertanggung jawaban pidana hanya bisa terjadi dalam kasus orang yang lagi belajar mengemudi, pidana dialihkan pada si pengajar. Dalam UU lalu lintas tak bisa dilimpahkan,” ungkap Sambodo.
Mobil yang dipakai Dul saat kecelakaan.
Untuk saat ini, Sambodo menegaskan penyidik hanya fokus pada masalah kecelakaan saja. Soal perubahan status Dhani atau hal lainnya, penyidik akan melihat perkembangannya nanti.
“Apabila nanti ada hal-hal lain dan bisa dikaitkan dengan delik-delik lain, akan bisa di uraikan. Kami fokuskan pada kasus kecelakaan dulu,” paparnya.
Baca Juga :
Para Musisi Tanggapi Kecelakaan Dul, Anak Ahmad Dhani
Ramai Menuntut Tanggung Jawab Ahmad Dhani
Cerita Tragis Kecelakaan Yang Melibatkan Selebriti
Ancaman Pasal Berlapis Untuk Anak Ahmad Dhani
Penyidik Tak Batasi Jumlah Pertanyaan Untuk Dhani
(kpl/pur/phi)
YOUR COMMENT